Buntut Pemecatan Caleg DPR Terpilih Dapil Jateng V, Bawaslu Kabulkan Gugatan Rahmad Handoyo

Nanang SN
Sidang Bawaslu dengan agenda pembacaan putusan laporan Rahmad Handoyo, caleg terpilih Dapil Jateng V dari PDIP.Foto:YouTube Bawaslu

Empat, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU yang menempatkan pelapor atas nama Rahmad Handoyo sebagai calon terpilih anggota DPR Jateng V dari PDIP.

"Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu," pungkas Rahmat Bagja kepada pelapor dan terlapor saat menutup rapat pleno secara terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan hasil pemeriksaan pelanggaran.

Informasi yang dihimpun, pasca putusan Bawaslu tersebut Rahmad Handoyo mendapat undangan dari KPU untuk dilantik sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029. Ia hadir di Senayan bersama anggota DPR terpilih lainnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network