SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memastikan kasus penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia di SMP Pesantren Tahfidz Az Zayadiy Grogol segera masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, memastikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan tersangka anak berhadapan dengan hukum itu telah lengkap atau P21 setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk dari penuntut umum.
"Berkas dikembalikan (ke penyidik Polres Sukoharjo) satu kali untuk dilakukan perbaikan. Baru dinyatakan lengkap (P21) pada, Senin (30/9/2024)," kata Aji saat dikonfirmasi Kamis (3/10/2024).
Setelah dinyatakan lengkap, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibuatkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Sukoharjo agar bisa segera dilaksanakan persidangan.
“Untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri hari ini (Kamis-Red),” terangnya.
Dalam perkara ini, anak yang bakal duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa berinisial MG (15). Ia merupakan senior korban (almarhum AKPW umur 13 tahun asal Solo) di SMPPT Az Zayadiy.
"Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal primair 80 ayat 3 subsider 80 ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," imbuhnya. Jika terbukti bersalah maka MG terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Diketahui, berdasarkan keterangan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, kasus itu bermula dari MG yang merupakan santri kelas IX asal Wonogiri, pada Senin (16/9/2024) sekira pukul 11.00 WIB, saat berjalan di lorong asrama SMPPT Az Zayadiy mencium bau rokok dari salah satu kamar nomor 23.
Tersangka langsung mendatangi kamar itu dan meminta rokok kepada salah satu santri kelas VIII yang tak lain adalah korban. Namun karena korban tidak punya rokok maka tidak dapat memenuhi permintaan itu.
Gagal mendapat rokok dari korban, tersangka lantas meminta rokok kepada santri lainnya dan akhirnya diberi dua batang. Meskipun telah mendapat rokok, tersangka tetap marah kepada korban dan melakukan penganiayaan hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait