SRAGEN, iNewsSragen.id - Polsek Karangmalang berhasil menyelesaikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) secara damai melalui mediasi Restoratif Justice, melibatkan dua wanita di Kecamatan Karangmalang, Sragen. Kapolsek Iptu Joni Kurniawan mengungkapkan bahwa penyelesaian ini dilakukan setelah korban, Ika Yuliana Maduri (21 tahun), memohon untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Kasus ini bermula pada 9 September 2024, ketika Ika melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di teras rumahnya. Penyelidikan membawa pada penangkapan Suginem (59 tahun), pelaku pencurian, dan Titik Nurhayati (56 tahun), penadah barang curian. Keduanya ditahan di Mapolsek Karangmalang selama 14 hari.
Setelah mendalami kondisi kehidupan Suginem yang mengalami kesulitan ekonomi, Ika memilih untuk tidak melanjutkan perkara dan menyelesaikannya secara mediasi. Pertemuan mediasi melibatkan tokoh masyarakat dan keluarga korban, di mana Suginem meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta bersedia mengganti kerugian yang dialami korban.
Kapolsek menekankan pentingnya proses hukum yang dapat diselesaikan dengan cara damai, serta berharap masyarakat menjaga hubungan baik dan mempertimbangkan penyelesaian damai sebelum mengambil langkah hukum. Meskipun demikian, Iptu Joni menegaskan bahwa meski kasus diselesaikan damai, pelaku tetap akan mendapatkan pembinaan untuk mencegah terulangnya tindak pidana serupa di masa depan.
Lurah Desa Puro Suyanto, Carik Kroyo Mustahir, dan Ketua RW Bambang Andriyono mengungkapkan rasa terima kasih kepada Polsek Karangmalang atas upaya mereka dalam menjembatani proses restorative justice dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan Suginem dan Titik Nurhayati. Mereka menilai proses mediasi yang berhasil ini menunjukkan pendekatan yang bijaksana, mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kedamaian di masyarakat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait