Dengan penyelesaian yang dilakukan secara kekeluargaan, baik korban, Ika Yuliana Maduri, maupun pelaku dapat mencapai kesepakatan damai. Kesadaran Ika tentang kondisi ekonomi sulit Suginem menjadi titik penting dalam keputusan untuk tidak melanjutkan kasus ke jalur hukum.
Para tokoh masyarakat berharap agar setelah menjalani 14 hari di tahanan, pelaku bisa kembali berintegrasi dengan masyarakat tanpa ada dendam, menciptakan suasana harmonis.
Mereka juga berharap Suginem dan Titik bisa memperbaiki diri dengan kembali berdagang di pasar, menunjukkan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan berkontribusi positif kepada lingkungan sekitarnya. Proses ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat tentang pentingnya mediasi dan penyelesaian masalah secara damai.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait