Langgar Izin Edar Penjual Minuman Beralkohol Dirazia Polsek Karangmalang, 3 Botol Ciu Disita

Joko Piroso
Polsek Karangmalang, Sragen, baru-baru ini melaksanakan razia terhadap penjual minuman beralkohol ilegal di Pasar Guworejo, Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang.Foto:Humas Polres

SRAGEN, iNewsSragen.id - Polsek Karangmalang, Sragen, baru-baru ini melaksanakan razia terhadap penjual minuman beralkohol ilegal di Pasar Guworejo, Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang.

Razia ini dilakukan di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Kurniawan, setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran minuman beralkohol tanpa izin di area tersebut.

Kapolsek Iptu Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang penjual berinisial Sy alias Yadi (43 tahun).

Barang bukti yang ditemukan adalah tiga botol minuman keras jenis ciu, masing-masing berukuran 1,5 liter.

Menurut Kapolsek, Sy diduga melanggar ketentuan Pasal 38 Ayat (1) Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network