Budi mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang bernama Aerox yang tinggal di Surakarta. Setelah penggeledahan dan interogasi, Budi beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sragen untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa Budi akan dikenakan pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. Ini termasuk pasal 114 yang mengatur tentang penawaran, penjualan, dan distribusi narkotika, serta pasal 112 yang mengatur tentang kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait