Jaringan Narkoba Budi Prasetya Aji di Sragen Ditangkap, Polisi Sita Sabu-Sabu Seberat 6,29 Gram

Joko Piroso
Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan menangkap Budi Prasetya Aji dan menyita sabu-sabu seberat 6,29 gram.Foto:iNews/Joko P

Budi mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang bernama Aerox yang tinggal di Surakarta. Setelah penggeledahan dan interogasi, Budi beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sragen untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa Budi akan dikenakan pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. Ini termasuk pasal 114 yang mengatur tentang penawaran, penjualan, dan distribusi narkotika, serta pasal 112 yang mengatur tentang kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network