Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
"Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat," terangnya.
Melalui klarifikasi ini, Anna berharap kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar jadwal jam kerja kantor KUA Kecamatan bisa mereda. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan.
"Ke depan, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait