Vonis 7 Tahun Terdakwa Penganiaya Siswa SMPPT Azzayadiy, Keluarga Korban Hadir Bawa Foto Almarhum

Nanang SN
Keluarga almarhum AKPW (13) siswa SMPPT Azzayadiy hadir di PN Sukoharjo membawa poster dan spanduk mengawal pembacaan putusan vonis terdakwa.Foto:iNews / Nanang SN

Tiga, lanjutnya, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang sudah dijatuhkan.

Atas putusan ini, Sonny mengatakan, anak (MG) dan penasehat hukumnya memiliki hak untuk menerima atau banding atau pikir-pikir hingga jangka waktu yang ditentukan.

Diketahui, dalam sidang itu, MG sebenarnya berada di PN Sukoharjo di sel khusus anak. Namun hakim memutuskan tidak menghadirkan MG ke ruang persidangan dengan pertimbangan tertentu.

Terkait hal tu, Humas PN Sukoharjo Deni Indrayana menjelaskan, bahwa hakim memiliki pertimbangan tersendiri untuk tidak menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan.

"Kenapa terdakwa tidak dihadirkan. Terdakwa ada di sini di ruang ramah anak. Ini mengingat hakim punya keputusan, dan itu kewenangan dalam menentukan bahwa patut juga diperhatikan soal keamanan dan keselamatan," terangnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network