Tiga, lanjutnya, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang sudah dijatuhkan.
Atas putusan ini, Sonny mengatakan, anak (MG) dan penasehat hukumnya memiliki hak untuk menerima atau banding atau pikir-pikir hingga jangka waktu yang ditentukan.
Diketahui, dalam sidang itu, MG sebenarnya berada di PN Sukoharjo di sel khusus anak. Namun hakim memutuskan tidak menghadirkan MG ke ruang persidangan dengan pertimbangan tertentu.
Terkait hal tu, Humas PN Sukoharjo Deni Indrayana menjelaskan, bahwa hakim memiliki pertimbangan tersendiri untuk tidak menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan.
"Kenapa terdakwa tidak dihadirkan. Terdakwa ada di sini di ruang ramah anak. Ini mengingat hakim punya keputusan, dan itu kewenangan dalam menentukan bahwa patut juga diperhatikan soal keamanan dan keselamatan," terangnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait