Menurutnya, PN Sukoharjo mengantisipasi dari hal buruk yang akan terjadi jika terdakwa dihadirkan di ruang sidang. Bahkan pengamanan juga diperketat sebagai langkah antisipasi jika sesuatu hal buruk terjadi
"Kita tidak ingin satu kejadian buruk menimbulkan kejadian buruk lainnya. Makanya kita hadirkan pengamanan yang cukup juga untuk hari ini," ujar Deni.
Menyinggung putusan vonis hukuman 7 tahun, ia menjelaskan bahwa putusan itu sudah merupakan ketentuan hukum positif dalam UU Perlindungan anak. Ancaman pidana tertinggi untuk anak adalah setengah dari pidana untuk orang dewasa.
"Bahkan untuk perkara yang ancamannya sampai titik tertinggi, yaitu 20 tahun atau seumur hidup atau mati, itu anak hanya 10 tahun. Itu konsekuensi dari UU (Perlindungan Anak) kita," tandasnya.
Sementara, Tri Wibowo, ayah korban mengaku dapat menerima meskipun tidak bisa dikatakan puas atas putusan hakim. Ia mengucapkan terima kasih kepada hakim karena mengabulkan tuntutan jaksa yakni vonis hukuman penjara 7 tahun.
"Kalau kepuasan saya rasa belum sebanding dengan hilangnya anak saya. Tapi karena ini sudah peraturan yang ditetapkan di negara tempat kita tinggal. Tentunya mau tidak mau harus kita terima, karena ini sudah yang paling maksimal," pungkas Tri.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait