SRAGEN, iNewsSragen.id - Polres Sragen menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang terjadi di Masjid Al Hidayah, Dukuh Sumberjo, Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.
Rekonstruksi yang berlangsung, Rabu (6/11/2024), dimulai pukul 09.45 WIB dan berakhir sekitar pukul 10.20 WIB, menghadirkan tersangka, Suhendar, yang memperagakan 18 adegan sesuai dengan kronologi kejadian.
Dalam kegiatan ini, turut hadir sejumlah pihak yang terlibat dalam penanganan kasus, di antaranya Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto, Kapolsek Plupuh AKP Suparno, Kanit II Sat Reskrim Polres Sragen Iptu Mualim, serta pengamanan dari Sat Samapta Polres Sragen.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sejumlah saksi, termasuk korban Didik Nurkiswanto, juga hadir.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, di dalam masjid.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, yang memimpin rekonstruksi mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parmingotan Silalahi, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi bahan keterangan yang diperlukan dalam proses persidangan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait