Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk mengkonsumsi shabu," ujar Iptu Joko pada Kamis, 7 November 2024.
Saat ini, tersangka DS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. DS dijerat dengan beberapa pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1), dengan ancaman hukuman yang cukup berat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait