Kades Pengkol Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Kampanyekan Paslon Tertentu di Acara Hajatan

Joko Piroso
Dewi Ritaningsih, anggota tim pemenangan pasangan calon nomor 2 dalam Pilkada Sragen, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Kepala Desa Pengkol, Haryono, kepada Bawaslu Sragen, Senin, (11/11/2024).Foto:iNews/Joko P

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Ia menyatakan bahwa Bawaslu akan memverifikasi laporan ini dalam waktu sekitar dua hari untuk memastikan apakah laporan memenuhi syarat formil dan materil, seperti identitas pelapor, saksi, dan bukti yang disertakan.

Budhi juga menambahkan bahwa berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024, ada tiga kriteria untuk menjadi pelapor, yakni warga negara yang berdomisili di tempat pemilihan, pemantau pemilu yang terverifikasi dan terakreditasi oleh Bawaslu, serta peserta pemilu (pasangan calon).

Terkait identitas Dewi yang berasal dari Boyolali, yang bukan wilayah tempat pemilihan, hal ini akan menjadi perhatian dalam proses verifikasi laporan.

Meskipun demikian, Bawaslu Sragen tetap memberikan tanda terima untuk laporan tersebut dan akan melanjutkan proses dengan rapat pleno sebelum menentukan langkah berikutnya.

Pelanggaran semacam ini, jika terbukti, dapat berpotensi mempengaruhi netralitas pejabat publik dalam pemilu dan dapat menjadi bagian penting dari pengawasan kampanye di Pilkada Sragen.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network