Mengutip penjelasan Mentan, dijanjikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang industri produk susu akan diubah, dan mengatur industri pengolah susu diwajibkan untuk menyerap susu dari petani Indonesia.
"Kalau (keputusan) ini sudah dibuka kan dari 140 ton (per hari) bisa terserap semua. Dengan catatan kualitasnya bagus. Standar kualitas pabrik berbeda-beda, kita mengikuti standar pabrik, kita kirimi," terang Sriyono.
Ditambahkan, Mentan menyatakan, agar pihak IPS melakukan pembinaan ke peternak sehingga kualitas susu yang dihasilkan bisa memenuhi standar pabrik. Lebih lanjut Mentan juga membekukan sementara izin impor 5 perusahaan industri pengolahan susu hingga kondisi dibawah membaik dan kondusif.
"Dari Pak Menteri menyampaikan, kalau kualitas nggak masuk khan (jangan) ditolak, cuma (diminta) kan lakukan pembinaan. Jadi akan ada pembinaan lebih lanjut dari IPS untuk membantu meningkatkan kualitas susu dalam negeri," tutupnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait