Merunut penanganan kasus yang berjalan hingga pergantian Kasat Reskrim dari yang lama diganti yang baru, Asri berpendapat bahwa gelar perkara di Wassidik Polda sudah tidak perlu dilakukan. Menurutnya, penyidik tinggal memanggil ZM selaku terlapor disusul SPDP untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sebagai warga negara pencari keadilan dan kepastian hukum sangat kecewa, karena penanganan perkara ini sangat lama sekali. Harapan kami kepada Pak Kapolres dan Pak Kasat Reskrim, tolong perhatikan kasus ini," tegas Asri.
Sebagai pelapor, Asri mengaku juga telah mendatangi Biro Administrasi Akademik (BAA) PTS di Kartasura yang dicatut ZM. Ia datang bersama pemilik NIM asli untuk meminta salinan arsip transkrip nilai. ZM diduga menggunakan NIM milik orang lain untuk mendapatkan gelar SH dari salah satu PTS di Kota Solo dengan status mahasiswa transfer.
"Yang jelas dari pihak kampus sudah memastikan bahwa pemilik NIM asli bukan atas nama ZM. Kami juga sudah mendapat informasi bahwa pihak kampus yang NIM-nya dicatut ZM sudah diperiksa," tandasnya
Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, masih enggan menanggapi perihal penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen NIM perguruan tinggi swasta di Sukoharjo dengan terlapor ZM itu.
"Terima kasih, matur nuwun," balas Kapolres singkat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait