Hanya saja Asri yang juga tercatat sebagai warga Kartasura mengaku kecewa setelah pihak Polres Sukoharjo melalui penyidik menyampaikan, bahwa penanganan perkara ZM akan kembali dimintakan gelar di Polda Jateng. Keputusan itu disebutkan berdasarkan hasil gelar internal Polres Sukoharjo.
"Perkara ini pada awalnya kan sudah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sebelum ada pergantian Kasat Reskrim dan sudah dilakukan sidik, tinggal penetapan tersangka . Namun sampai sekarang belum ada progres. Ternyata, kemarin dilakukan gelar perkara lagi untuk SPDP lagi," beber Asri.
Atas keputusan peserta gelar perkara Reskrim Polres Sukoharjo tersebut, Asri mempertanyakan urgensi rekomendasi kelanjutan penanganan perkara ZM akan kembali dilakukan gelar perkara di Polda Jateng. Menurutnya, hal itu menunjukkan kegamangan dan terkesan ada kepentingan tertentu di dalamnya.
"Kalau penyidiknya saya nilai sudah profesional, dan saya menghormati itu. Cuma, saya kaget mendapat informasi dari hasil gelar perkara internal Polres Sukoharjo, kasus ini direkomendasikan untuk digelar lagi di Wassidik (Pengawasan Penyidikan) Polda Jateng. Yang mau digelar apa?. Ini kan sudah sidik dan SPDP," ujarnya.
Menurut Asri, penanganan perkara ini semestinya sudah menjadi kewenangan Kapolres dan Kasat Reskrim baru serta penyidik. Dengan adanya rekomendasi dari peserta gelar perkara tersebut, kasus ini sepertinya akan diputar arahnya. Ada informasi peserta gelar mengusulkan agar perkaranya dilimpahkan ke Polres Karanganyar.
"Ini perkara dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi yang kampusnya di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo. Terlapornya warga Kartasura, kami pelapor juga warga Kartasura. Patut diduga peserta gelar perkara mempersulit penyidik dalam kasus ini. Semua bukti asli dari kami juga sudah disita penyidik," sambungnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait