Selanjut terhadap unit motor yang berknalpot tidak sesuai standar itu langsung diamankan dan terhadap para pelaku balap liar diberi pembinaan dan sanksi berupa pemberian surat tilang.
"Untuk barang bukti motor kami serahkan ke Satuan Lalu Lantas. Nanti bagi yang mau mengambil wajib membawa bukti STNK dan kelengkapan motor sesuai standarnya," ujarnya.
Tugiyo berharap, kepada pelaku balap liar mendapat efek jera serta tidak menggulangi lagi kegiatan yang membawa dampak negatif kepada warga lain sesama pengguna jalan.
“Kami akan terus melakukan razia balap liar, sebagai bentuk kehadiran polisi dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait