Salah satu korban, Aldo Purwanto, warga Yogyakarta mengaku membeli secara kredit dengan mulai membayar angsuran sejak 2016. Namun ia berhenti membayar angsuran pada tahun 2021, setelah mengetahui adanya putusan pailit.
Naas, ia yang sama sekali belum pernah merasakan menghuni apartemen yang dibelinya itu, harus terkena dampak BI checking hingga membuatnya kelimpungan mencari pinjaman modal usaha.
"Sebagian dari kami adalah UMKM yang butuh pengajuan pinjaman untuk modal usaha. Karena itu, kami minta agar BI checking kami dibersihkan dan uang kami dikembalikan," pungkasnya, diamini oleh yang ikut melapor di Polda DIY.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait