SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Menjelang masa tenang, Alat Peraga Kampanye (APK) ajakan mencoblos kotak kosong atau kolom kosong di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sukoharjo 2024, terlihat terpasang di daerah Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo Kota, Jum'at (22/11/2024) siang.
APK seukuran banner dengan logo KPU dan logo Pemkab Sukoharjo itu terpasang menempel pohon dipinggir jalan area persawahan. Nampak dalam gambar ada kolom nomor 1 dengan contoh siluet foto pasangan calon, dan nomor 2 berupa kolom kosong dengan petunjuk gambar tercoblos paku.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo saat dikonfirmasi perihal banner tersebut belum bisa berkomentar lebih jauh terkait penindakan.
Anggota Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, meskipun materi banner yang terpasang berisi tentang kepemiluan, namun tidak bisa dikategorikan sebagai APK.
"Dalam gambar tersebut terdapat logo KPU. Terkait siapa yang membuat banner itu atau designnya, sebaiknya ditanya ke KPU mas, apakah design ini yang membuat KPU," kata Eko.
Terpisah, Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon memastikan, bahwa banner APK yang memuat materi ajakan coblos kolom kosong bukan dari pihaknya yang membuat maupun yang memasang.
"Itu bukan dari KPU, karena KPU hanya memfasilitasi APK partai politik yang mengusung calon peserta dalam Pilkada," kata Syakbani.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait