Terkait materi banner, oleh Syakbani tidak dipersoalkan karena memilih kolom kosong merupakan hak masyarakat. Namun yang menjadi persoalan adalah adanya penggunaan logo KPU dalam banner itu.
"Yang jadi problem itu kan penggunaan logo KPU yang tidak tepat. Itu bisa memantik spekulasi publik. Kalau (materinya soal memilih kolom kosong) itu hak masyarakat, bebas saja. Penggunaan logo mestinya harus izin, atau tidak usah menggunakan logo saja," ujarnya.
Atas temuan banner APK ajakan coblos kolom kosong yang menggunakan logo KPU dan logo Pemkab Sukoharjo itu, Syakbani menyatakan sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penertiban.
"Kami sudah bersurat ke Satpol PP agar melakukan penertiban jika ada hal-hal yang meresahkan supaya segera dicopot," tandas Syakbani.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait