SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo, menyatakan keprihatinan mendalam dan langsung turun tangan merespon kasus dugaan rudapaksa dengan pelaku dan korban sesama pelajar di satu sekolah.
"Kami langsung turun melakukan visit (kunjungan-Red) dan penjangkauan serta pendampingan terhadap korban," kata Kabid Kesejahteraan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Sukoharjo, Sunarto, disela acara Pengukuhan Pengurus Forum Anak Tingkat Kabupaten, Jum'at (22/11/2024).
Ia mengaku, respon itu dilakukan sehari setelah ada pemberitaan berbagai media massa. Kali pertama yang didatangi adalah pihak sekolah tempat pelaku dan korban tercatat sebagai muridnya.
"Kami ditemui guru BP (Bimbingan Konseling) dan staf. Disana kami bertanya dan melakukan investigasi. Setelah itu kami menyampaikan bahwa anak (korban) tersebut harus tetap memperoleh haknya dalam mendapatkan pendidikan. Kami meminta pihak sekolah jangan mengeluarkan anak tersebut," terangnya.
Sunarto menegaskan, meskipun pihak sekolah bisa saja menerapkan tata tertib untuk mengeluarkan anak itu dari sekolah, namun yang perlu diingat adalah, bahwa hak anak untuk sekolah itu dilindungi Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-undang diatasnya.
"Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 jelas menyatakan perlindungannya terhadap anak, sehingga secara hierarki aturan itu menurun di ikuti Peraturan Menteri sampai Perda di tingkat kabupaten/kota," terangnya.
Adapun langkah yang sudah dilakukan oleh DPPKBP3A melalui Satgas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) adalah memberikan edukasi dan asesmen serta paket pemulihan kesehatan dari kepala daerah.
"Juga ada pendampingan psikolog melalui kunjungan bisa sampai 10 kali. Kalau diperlukan penanganan lebih lanjut untuk pemulihan atau recovery dari trauma maka akan kami rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Semua pelayanan itu gratis sesuai aturan dalam Perbup," bebernya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait