Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho menyatakan bahwa proses hukum pidana baru akan dilakukan setelah prosedur internal selesai.
Kejadian ini memunculkan gelombang kritik, baik terhadap dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat maupun upaya membatasi penyebaran informasi.
Publik mengharapkan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini, khususnya mengingat kepekaan perasaan keluarga korban.
Sementara itu, keterlibatan Kompolnas diharapkan dapat memberikan pengawasan independen atas proses hukum yang berjalan.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi institusi kepolisian dalam menunjukkan komitmen mereka terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Keluarga korban dan masyarakat luas menanti keadilan yang sepadan dengan beratnya tragedi ini.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait