Polres Sragen Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Perumahan New Cendana Town House

Joko Piroso
Unit Resmob Polres Sragen berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Perumahan New Cendana Town House, Desa Singopadu, Senin (9/12/2024).Foto:Humas Polres

SRAGEN, iNewsSragen.id - Unit Resmob Polres Sragen bekerja sama dengan tim Reskrim Polsek Sidoharjo berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Perumahan New Cendana Town House, Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Penangkapan dilakukan pada Senin (9/12/2024) setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Helmi Kurniawan (44), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario 150 yang diparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci setang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.

Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lokasi kejadian, petugas berhasil melacak keberadaan para pelaku.

Tersangka pertama, Dwi Syaputra (37), ditangkap di wilayah Tasikmadu, Karanganyar, saat hendak menjual motor curian tersebut. Dari tangan Dwi, polisi berhasil mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.

Dalam interogasi, Dwi mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan rekannya, Sofyan Hendrik Adi Baskoro (28). Sofyan kemudian ditangkap di rumahnya yang berada di Perumahan New Cendana Town House, Sidoharjo.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network