get app
inews
Aa Read Next : 4 Anggota Perguruan Silat Ditangkap Polisi, Diduga Aniaya 2 Remaja di Sragen

Residivis Pencuri Rokok Senilai Rp24 Juta di Pasar Bunder Sragen Terekam CCTV

Selasa, 29 Agustus 2023 | 23:13 WIB
header img
Matias Sularno, seorang residivis asal Jebres, Solo, berusia 40 tahun, ditangkap oleh Tim Unit Resmob Polres Sragen.Foto:Reskrim Polres/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Matias Sularno, seorang residivis asal Jebres, Solo, berusia 40 tahun, ditangkap oleh Tim Unit Resmob Polres Sragen setelah mencuri rokok di Pasar Bunder Sragen.

Polisi berhasil melacak dan menangkap Sularno dalam waktu 17 jam di sebuah hotel di Jl. Prof. Soeharso, Gilihasri, Mojosongo, Boyolali, pada Selasa, 29 Agustus 2023, pukul 02.30 WIB setelah kasus tersebut dilaporkan.

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, mewakil Kapolres AKBP Jamal Alam menjelaskan, Sularno pernah melakukan aksi pencurian yang sama di lokasi yang sama pada tahun 2017. Kali ini, barang yang diambil adalah ratusan bungkus rokok berbagai merek.

Pencurian terjadi pada Senin, 28 Agustus 2023, pukul 00.18 WIB. Sasaran pencurian adalah di los Mbak Yani di Pasar Bunder Sragen. Pelaku merusak rolling door untuk masuk ke dalam los.

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut