Pemilik los, Muhajir, yang juga seorang pensiunan anggota TNI Angkatan Darat (AD), melaporkan kejadian pencurian ini setelah mengetahui bahwa ratusan bungkus rokok senilai total Rp24 juta raib digondol maling.
Unit Resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya.
Matias Sularno mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Dia juga mengaku pernah melakukan tindakan serupa di lokasi yang sama pada tahun 2017. Sebelumnya, dia juga telah menjalani hukuman akibat pencurian di tempat lain.
Total kerugian yang diderita oleh korban, Muhajir, mencapai hampir Rp25 juta, termasuk nilai rokok yang dicuri, uang untuk anak yatim, dan uang logam recehan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Joko Piroso