SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim gabungan yang dipimpin oleh Polsek Gemolong menutup sebuah warung berkedok kafe bernama Bolo Dewe di area kios renteng, Dukuh Lojirejo, Kelurahan Gemolong, Sragen. Penutupan ini dilakukan karena warung tersebut diketahui menjual minuman keras (miras) tanpa izin resmi, sebagaimana diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parngingotan Silalahi pada Selasa (10/12/2024).
Warung yang dimiliki oleh Sdr. Satrio alias Tio, warga Dukuh Sidomulyo, Kecamatan Gemolong, melanggar Perda Bupati Sragen No. 3 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Penutupan dipimpin oleh Kapolsek Gemolong AKP Liyan Prasetyo, bersama Danramil Gemolong Kapten CPM Sayana, Kasi Trantib Kecamatan Gemolong Kukuh Handono, serta personel gabungan dari Polsek, Koramil, dan Satpol PP.
"Saat pemeriksaan, warung sudah dalam kondisi tutup. Tim melepas papan nama (neon box) untuk memastikan tidak ada aktivitas lanjutan," ungkap Kapolres.
Pemilik warung yang diwakili penjaganya, Tri Setyo Budi, menerima peringatan keras dari tim gabungan. Mereka juga diberikan pemahaman tentang aturan larangan peredaran miras tanpa izin, diminta menutup usaha secara permanen, dan diperingatkan bahwa pelanggaran di masa depan akan dikenakan sanksi hukum.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah hukum Polres Sragen. "Kami ingin masyarakat mematuhi aturan demi kenyamanan bersama," ujar Kapolres.
Penutupan warung miras seperti ini menjadi langkah penting dalam menegakkan peraturan dan menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait