SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo. Kali ini, kembali wilayah Kecamatan Kartasura yang menjadi lokasi penangkapannya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo mengatakan, dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TA (27) warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali, dan DH (42) warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
"Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini berawal ketika anggota sedang berpatroli mendapati seseorang yang tak lain adalah TA, bertingkah mencurigakan di wilayah tersebut," kata Ari, Rabu (11/12/2024).
Oleh anggota Unit Opsnal Resnarkoba, kemudian dilakukan pemeriksaan dan hasilnya, pelaku mengakui baru saja menaruh narkoba jenis sabu yang nantinya akan diambil oleh seorang pembeli.
Dalam pemeriksaan, TA mengaku menaruh sabu tersebut atas perintah dari DH yang kemudian dilakukan pencarian hingga kemudian, DH juga berhasil ditangkap.
"Saat ini dua orang dimaksud sudah ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan untuk menggali sebanyak mungkin informasi tentang peredaran narkoba di Sukoharjo," imbuhnya.
Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait