Adapun tiga pria yang turut tampil dalam video tersebut hanya berstatus saksi, karena tidak mengetahui bahwa DNW merekam dan menjual aksi mereka.
“Sengaja direkam untuk dijual,” ungkap Kapolres Ronni Bonic, Selasa (10/12/2024). Ia juga menjelaskan bahwa penegakan hukum ini menjadi upaya polisi dalam memberantas penyalahgunaan teknologi untuk tindakan yang melanggar norma sosial dan hukum.
Polres Kudus mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial, serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pelanggaran hukum seperti ini.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait