Siti Amalia, ibu korban, masih terpukul atas kejadian tragis ini. Ia merasa menyesal telah meninggalkan anaknya sendirian di rumah saat dirinya pergi ke pasar.
“Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya,” ujar Siti dengan suara bergetar.
Atas kejahatannya, KA dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polres Pemalang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan adil demi memberikan keadilan bagi keluarga korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait