Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Bocah dalam Karung di Pemalang

Suryono Sukarno
lustrasi tersangka pembunuhan bocah perempuan tewas dalam karung di Pemalang. (MPI)

Siti Amalia, ibu korban, masih terpukul atas kejadian tragis ini. Ia merasa menyesal telah meninggalkan anaknya sendirian di rumah saat dirinya pergi ke pasar.

“Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya,” ujar Siti dengan suara bergetar.

Atas kejahatannya, KA dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polres Pemalang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan adil demi memberikan keadilan bagi keluarga korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network