SRAGEN, iNewsSragen.id - Pinjaman online (pinjol) di era digital telah menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Proses yang cepat, mudah, dan dapat diakses kapan saja melalui aplikasi digital membuat pinjol semakin populer. Namun, di balik kemudahan tersebut, pinjol memiliki risiko besar seperti bunga tinggi, biaya tersembunyi, dan penyalahgunaan data pribadi.
Kemudahan Pinjol: Pisau Bermata Dua
Kemudahan akses pinjaman online bagaikan pisau bermata dua:
-Positif: Solusi keuangan cepat dan praktis bagi yang membutuhkan dana mendesak.
-Negatif: Rentan terjadi penipuan dan penyalahgunaan data pribadi, seperti penggunaan KTP tanpa izin pemiliknya untuk mengajukan pinjaman ilegal.
Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi adalah data orang perseorangan yang dapat diidentifikasi secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Dampak Penyalahgunaan KTP
Penyalahgunaan KTP pada pinjol ilegal dapat menimbulkan dampak serius, antara lain:
1.Tagihan Pinjol Tak Diinginkan
2.Anda tiba-tiba mendapatkan tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan.
Penurunan Skor Kredit
3.Skor kredit di BI Checking memburuk, mempersulit pengajuan pinjaman di masa depan.
Tercorengnya Nama Baik
Penyalahgunaan identitas bisa merusak reputasi pribadi Anda.
Cara Mengecek Apakah KTP Anda Terdaftar di Pinjol
1.Melalui Situs iDeb OJK-Kunjungi situs idebku.ojk.go.id.
-Pilih menu "Pendaftaran" dan isi data pribadi yang diminta.
-Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto pribadi.
-Klik "Ajukan Permohonan" dan periksa status di menu "Status Layanan".
-Permohonan akan diproses dalam 1 hari kerja melalui email.
2.Melalui Facebook Dukcapil
Kunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil.
Ajukan permintaan untuk memeriksa status KTP Anda.
Menggunakan Aplikasi Dataku
Unduh aplikasi Dataku melalui Play Store.
Cek keabsahan NIK dan data kependudukan lainnya.
Catatan: Aplikasi ini belum resmi, sehingga perlu berhati-hati terhadap potensi kebocoran data.
3.Melalui Aplikasi Cek KTP Online
-Pemerintah merilis aplikasi untuk mengecek keabsahan NIK dan masa berlaku KTP secara online.
-Aplikasi dapat diunduh di Play Store dengan akurasi mencapai 90%.
Langkah Jika KTP Anda Disalahgunakan
-Hubungi OJK melalui:
-Email: konsumen@ojk.go.id
-Call Center: 1500 630
-Sertakan bukti pendukung, seperti:
-Laporan iDeb/SLIK yang menunjukkan pinjol ilegal atas nama Anda.
-Bukti komunikasi atau tagihan yang diterima.
2.Laporkan ke Kantor Polisi
-Buat laporan resmi di kantor polisi terdekat.
-Siapkan dokumen pendukung, seperti:
-KTP asli
-Laporan iDeb/SLIK
-Bukti tagihan atau chat pinjol
-Kesimpulan: Bijak Menggunakan Pinjaman Online
Untuk menghindari risiko penyalahgunaan data pribadi dan pinjol ilegal, pastikan untuk:
1.Cek legalitas penyedia pinjol melalui situs resmi OJK.
2.Pahami syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.
3.Lindungi data pribadi, terutama KTP dan informasi sensitif lainnya.
Dengan kewaspadaan dan pengetahuan yang tepat, masyarakat dapat memanfaatkan pinjol secara aman, bijak, dan bertanggung jawab.
Lindungi data pribadi Anda, karena kejahatan siber bisa terjadi kapan saja!
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait