Setelah tiba di Indonesia, Roman akan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, Roman kini menghadapi proses hukum yang serius.
Penangkapan ini menunjukkan keberhasilan kerja sama internasional antara Polri dan otoritas negara lain dalam memberantas jaringan narkotika lintas negara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait