SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Sekira 10 ribu buruh PT Sritex menyatakan siap melakukan aksi demonstrasi di Jakarta sebagai bentuk protes sekaligus meminta perhatian pemangku kebijakan, khususnya akan minta bantuan Presiden Prabowo Subianto pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pembatalan status pailit Sritex yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga (PN) Semarang.
Sebagai persiapan sekaligus konsolidasi menuju Jakarta untuk menyampaikan aspirasi dalam balutan silaturahmi, mereka menggelar Istighosah akbar dan mimbar terbuka di lapangan kawasan pabrik PT Sritex yang berlokasi di Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jum'at (27/12/2024) pagi. Ribuan buruh hadir memenuhi tempat itu.
Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto yang memimpin mimbar bebas menyatakan, rencana ke Jakarta akan dilakukan minggu depan. Tujuannya, meminta para pemangku kebijakan membantu agar kelangsungan produksi Sritex yang sekarang dalam penguasaan kurator tetap berjalan dan para buruh bisa terus bekerja.
"Kami minta agar (aktivitas) produksi pabrik tetap berjalan seperti biasa. Tapi, kewajiban utang piutang tetap harus diselesaikan, karena memang harus begitu," kata Slamet.
Hanya saja, lanjutnya, pada saat upaya hukum Peninjuan Kembali (PK) atas putus pailit itu dilayangkan, kasasinya sudah diputuskan oleh MA sehingga proses kepailitan melalui kurator yang ditunjuk harus berjalan. Akibatnya, beberapa bahan baku produksi tidak dapat keluar karena disegel.
"Adanya penyegelan-penyegelan (dari kurator) itu, tidak kami inginkan dulu untuk saat ini. Kita harus bicara dulu bagaimana kelangsungan going concern (opini yang dikeluarkan auditor untuk memastikan apakah perusahaan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya) di Sritex ini sambil menunggu PK-nya nanti seperti apa," ujarnya.
Slamet mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya juga tidak dapat menjalin komunikasi dengan kurator lantaran aksesnya tertutup. Tidak seperti komunikasi normal sebelum putusan pailit antara buruh dengan manajemen Sritex.
"Karena kurator cenderung lebih tertutup. Pada saat rapat-rapat persidangan di Semarang disampaikan bahwa kurator diberi waktu oleh hakim pengawas untuk memberikan ruang agar proses going concern di Sritex itu dapat berjalan. Tapi sampai dengan putusan kasasi ini, juga tidak berjalan. Padahal mayoritas di rapat kreditur itu, saat voting menginginkan going concern," tegasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait