SUKOHARJO,iNEWSSragen.id - Dealer (KBBI:diler) mobil honda PT Bintang Putra Mobilindo (BPM) Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, menyatakan tidak mau bertanggung jawab atas kisruh jual beli satu unit mobil yang semula dari pihak konsumen membayar tunai tapi ternyata kredit hingga berujung ditarik leasing.
Konsumen atas nama Anindya Indira Madyarastri warga Solo menggugat perdata PT BPM lantaran mobil Honda CRV Prestige Turbo yang dibelinya pada, April 2022 silam secara tunai seharga Rp.652.900.000,- ditarik leasing. Alasan penarikan karena menunggak kredit.
Dalam sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada, Senin (6/1/2025) yang berakhir deadlock, PT BPM melalui Tukinu selaku kuasa hukum menyatakan, berdasarkan dokumen pembayaran melalui virtual account (VA) atas nama Honda Solo Baru, konsumen yang bersangkutan membeli secara kredit.
Disebutkan, dari total harga yang disepakati senilai Rp.652.900.000, uang pembayaran yang masuk ke VA Honda Solo Baru ada dua kali transfer yakni DP sebesar Rp. 5.000.000,- (12 April 2022) dan Rp. 435.000.000,- (19 April 2022). Masih ada kekurangan Rp.201.900.000,-.
"Sisa kekurangan sebesar Rp.201.900.000, dibiayai dari PT. Maybank Finance Cabang Solo Baru sesuai surat tertanggal, 21 April 2022 yang disampaikan pihak bank kepada PT BPM. Artinya, ini (penarikan mobil oleh leasing) tidak ada kaitannya dengan PT BPM. Ini antara kreditur dengan debitur," kata Tukino.
Menyinggung tentang uang RP. 201.900.000,- yang sudah dibayarkan Anindya pada, 18 April 2022 melalui transfer ke sebuah nomor rekening sesuai arahan salah satu karyawan yang tak lain adalah oknum sales supervisor PT BPM, Tukinu menegaskan bahwa hal itu bukan tanggung jawab PT BPM.
"PT BPM di awal telah menjelaskan apabila calon pembeli atau pembeli melakukan pembayaran, maka dilakukan melalui rekening VA Honda Solo Baru. Dari bukti transfer saudari Anindya telah melakukan pembayaran sebanyak dua kali itu saja (Rp 5 juta dan Rp 435 juta)," bebernya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait