Kisruh Jual Beli Mobil, Dealer Honda Solo Baru Lepas Tanggung Jawab

Nanang SN
PN Sukoharjo menggelar sidang gugatan perdata kasus kisruh jual beli mobil antara konsumen dan PT BPM Solo Baru.Foto:iNEWS/ Istimewa

Menurut Tukinu, oknum sales supervisor PT BPM yang disebut mengarahkan transfer uang ke sebuah nomor rekening di luar VA Honda Solo Baru itu, saat ini tidak lagi bekerja di PT BPM. Ada kemungkinan setelah kasusnya mencuat melarikan diri karena telah dilaporkan ke polisi.

Sementara, Badrus Zaman selaku kuasa hukum Anindya menegaskan kembali bahwa dalam perkara ini PT BPM harus bertanggung jawab karena kliennya membeli mobil secara tunai melalui dealer resmi dan juga dilayani oleh pegawai resmi di kantor PT BPM Solo Baru.

"Klien kami sama sekali tidak tahu menahu jika ternyata ada akad kredit dengan pihak bank (PT Maybank). Jika ada tanda tangan didalam akad itu, bisa dipastikan adalah palsu," tegas Badrus melalui Fajar Suhoko salah satu anggotanya dari tim hukum MBZ Keadlian.

"Untuk mediasi kedua ini deadlock dan akan lanjut ke persidangan. Untuk jadwalnya masih menunggu. Intinya, klien kami beli mobil baru cash atau kontan, tapi jadinya kok kredit. Itu pangkal perkara yang kami gugat,” sambungnya.

Dalam perkara ini ada enam pihak yang digugat Anindya, yaitu selain PT BPM, juga PT Maybank Cabang Solo Baru, PT Satria Elang Mandiri (debt collector), istri karyawan PT BPM inisial ASN, karyawan/sales PT BPM inisial AWA, oknum Notaris/PPAT inisial SD yang berkantor di Jakarta Selatan.

“Jadi, enam pihak itu merupakan para tergugat. Juga ada satu lagi, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta Pusat, turut tergugat karena ini ada kaitannya dengan perbankan,” pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network