SUKOHARJO,iNewsSragen.id- Pasangan Etik Suryani - Eko Sapto Purnomo secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo sebagai Bupati - Wakil Bupati Sukoharjo untuk masa jabatan periode 2025-2029
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo secara resmi menetapkan Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo untuk periode 2025-2029.
Penetapan ini digelar KPU Sukoharjo dalam rapat pleno terbuka yang juga disiarkan langsung melalui live streaming di ruang rapat paripurna DPRD Sukoharjo pada, Kamis (9/1/2025).
Pasangan Etik-Sapto yang merupakan satu-satunya peserta kontestasi Pilkada Sukoharjo dengan nomor urut 01, menang melawan kolom kosong bernomor urut 02. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Etik-Sapto memperoleh 319.923 suara atau 66,76 persen dari total suara sah.
Ketua KPU Sukoharjo, Syakhbani Eko Raharjo, yang memimpin jalannya rapat pleno mengatakan, penetapan Etik - Sapto sebagai kepala daerah terpilih sesuai dengan perolehan suara yang dinyatakan menang pada Pilkada 2024.
"Sesuai dengan surat KPU RI, No 24 tahun 2025. Kami harus menetapkan pasangan calon terpilih maksimal tiga hari setelah diterimanya surat dari Mahkamah Konstitusi," kata Syakhbani didampingi empat anggota KPU Sukoharjo lainnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait