Ingat PDIP, Jokowi Ucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-52

Nanang SN
Presiden ke-7 RI Joko Widodo.Foto:iNews/ Nanang SN

Dalam putusan, Jokowi dinilai menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral etika kehidupan berbangsa dan bernegara, merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Sedangkan Gibran dinyatakan telah melanggar etik partai karena maju sebagai calon wakil presiden 2024 dari partai lain. Adapun alasan untuk pemecatan Bobby, melanggar etik partai karena maju sebagai calon gubernur Sumut di Pilkada 2024 dari partai lain.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network