SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa kembali menyeruak di Desa Godog, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Puluhan warga dan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Godog melakukan unjuk rasa di kantor kepala desa setempat, Jum'at (10/1/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
Dalam orasinya, warga menuntut Kepala Desa (Kades) Godog, Agus Adi Setiawan mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya karena ditenggarai telah menilep dana desa yang semestinya digunakan untuk membiayai program-program kegiatan desa.
Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, semula massa aksi warga ingin bertemu dengan Kades Godog, namun ternyata yang bersangkutan tidak ada ditempat. Akhirnya, mereka menyuarakan aspirasi dengan orasi di balai desa.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Godog, Maulud Mashuda, mengatakan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi antara Pemerintah Desa Godog dan BPB Godog, Sukoharjo, pada 30 Desember 2024, ada beberapa kesimpulan, yakni terjadi kesalahan pengelolaan keuangan desa.
"Ada sejumlah program kegiatan yang belum terealisasi senilai Rp380.950.000. Ada dugaan penyelewengan pengelolaan Badan Usaha Milik (BUM) Desa dan pengembalian uang pada 2023 senilai Rp214 juta," bebernya.
Kemudian, lanjutnya, banyak program kegiatan desa yang belum terealisasi seperti PKK, renovasi rumah tidak layak huni (RTLH), lelang tanah kas, dan lain sebagainya.
"Total ada 13 program kegiatan desa yang belum terealisasi karena dana yang seharusnya dikelola bendahara namun kenyataannya dibawa kades,” ujar Mashuda.
Diungkapkan, unjuk rasa menuntut Agus selaku Kades untuk mundur dari jabatannya bukan kali ini saja dilakukan, tapi sudah berulang kali. Aksi serupa pernah dilakukan pada September 2024 lalu, dan kala itu Agus berjanji segera mengembalikan uang yang disebut dipinjamnya.
Laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana desa juga pernah dilakukan warga di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Saat itu beberapa saksi seperti pengurus BPD Godog dan tokoh masyarakat dipanggil untuk diminta keterangannya.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua BPD Godog, Edi Sumardi, bahkan pengurus BPD Godog telah berulang kali melakukan pertemuan dengan Kades untuk melakukan monitoring dan evaluasi keuangan desa. Termasuk penggunaan anggaran yang belum terealisasi selama 2024.
"Kami juga telah membuat laporan resmi kepada Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Saat monitoring dan evaluasi ternyata rekening kas desa pada 2023 dan 2024 kosong. Kami sudah mengingatkan kades berkali-kali agar uang segera dikembalikan. Namun, tetap saja diulangi lagi,” jelasnya.
Sementara, Camat Polokarto Hery Mulyadi yang juga berada di lokasi menyampaikan, bahwa soal kisruh tata kelola keuangan Desa Godog telah membuat sebagian program kegiatan desa belum terealisasi hingga akhir Desember 2024.
"Untuk kegiatan yang telah terealisasi seperti honor TPQ, kelompok tani, kampung KB, serta pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Namun, ada pula yang belum terealisasi hingga akhir 2024,” terangnya.
Dalam kesempatan itu Hery mengatakan, bahwa sebagai Camat pihaknya hanya berwenang memeriksa keuangan desa secara umum. Sedangkan untuk pemeriksaan surat pertanggungjawaban (SPj) program kegiatan desa merupakan wewenang Inspektorat Daerah Sukoharjo.
"Dalam hal ini, kami netral di tengah-tengah. Tidak memihak kades namun juga tidak di pihak masyarakat. Yang kami sampaikan hanya gambaran umum saat melakukan evaluasi pengelolaan keuangan desa. Untuk pemeriksaan lebih detail dan rinci merupakan wewenang Inspektorat Daerah Sukoharjo,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait