Untuk kronologi penganiayaan, pelaku yang sudah mempersiapkan batu sengaja naik bus yang diawaki korban. Ia naik ketika bus saat sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di Sukoharjo.
"Ketika bus melanjutkan perjalanan menuju Wonogiri dan tiba di Dusun Nambangan, pelaku memukul kepala korban dengan batu. Bus tersebut dalam perjalanan dari Jakarta menuju Wonogiri," sambung Anom.
Korban yang mengalami luka serius di bagian kepala kemudian melaporkan kejadian ke Polres Wonogiri agar pelaku diproses hukum sesuai perbuatannya.
"Saat ini, SR telah diamankan di Polres Wonogiri. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Anom.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait