Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Digelar 6 Februari 2025

Rudy Rih/Joko P
Foto ilustrasi Pilkada/SINDONEWS.com

JAKARTA, iNewsSragen.id - Komisi II DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih pada wilayah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar antara Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

Dalam kesimpulan Raker yang dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayud, disebutkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK akan dilakukan secara serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara.

Namun, ada pengecualian untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, kepala daerah yang wilayahnya masih dalam sengketa pemilihan akan ditunda pelantikannya hingga ada putusan final dari MK.

"Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota terpilih yang masih dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan MK yang berkekuatan hukum tetap," bunyi kesimpulan Raker tersebut.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network