Komisi II juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan kepala daerah.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait