Tuntut Keadilan, Korban Dugaan Mafia Tanah Gugat Praperadilan Kapolres Sukoharjo

Nanang SN
Juned Wijayanto (kanan) bersama rekannya, kuasa hukum Karmini pemohon gugatan praperadilan Kapolres Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Menurut Juned, sebenarnya barang bukti untuk menjerat JT sebagai tersangka sudah ada dan dapat disidik di tiga tempat, yaitu di Kantor BPN Sukoharjo, stempel notaris yang dipalsukan, dan di Kantor Disdukcapil Kota Surakarta untuk memastikan KTP yang digunakan JT palsu atau asli.

"Kami juga nggak habis pikir, polisi tidak melakukan pemeriksaan ataupun penyitaan berkas di tiga instansi tersebut. Justru penyidik malah menghentikan laporan klien kami dengan SP3. Ada permainan rahasia apa?," ujarnya.

Juned pun berharap melalui permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, majelis hakim yang akan memimpin sidang perdana pada, Jum'at (24/1/2025), dapat mengadili dan memutuskan termohon I dan dan II telah bertindak sewenang-wenang dalam mengeluarkan SP3.

"Kami minta SP3 dan ketetapan penghentian penyelidikan dibatalkan. Tuntutan kami, JT harus jadi tersangka  Kemudian termohon III dan IV supaya diperintahkan mengawasi, bilamana perlu mengambil alih perkara ini. Untuk termohon V, supaya membantu proses penyelidikan dan penyidikan," tandasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, saat dikonfirmasi belum memberikan respon terkait SP3 laporan Karmini tersebut. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp hanya centang biru dua.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network