Menurut Juned, sebenarnya barang bukti untuk menjerat JT sebagai tersangka sudah ada dan dapat disidik di tiga tempat, yaitu di Kantor BPN Sukoharjo, stempel notaris yang dipalsukan, dan di Kantor Disdukcapil Kota Surakarta untuk memastikan KTP yang digunakan JT palsu atau asli.
"Kami juga nggak habis pikir, polisi tidak melakukan pemeriksaan ataupun penyitaan berkas di tiga instansi tersebut. Justru penyidik malah menghentikan laporan klien kami dengan SP3. Ada permainan rahasia apa?," ujarnya.
Juned pun berharap melalui permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, majelis hakim yang akan memimpin sidang perdana pada, Jum'at (24/1/2025), dapat mengadili dan memutuskan termohon I dan dan II telah bertindak sewenang-wenang dalam mengeluarkan SP3.
"Kami minta SP3 dan ketetapan penghentian penyelidikan dibatalkan. Tuntutan kami, JT harus jadi tersangka Kemudian termohon III dan IV supaya diperintahkan mengawasi, bilamana perlu mengambil alih perkara ini. Untuk termohon V, supaya membantu proses penyelidikan dan penyidikan," tandasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, saat dikonfirmasi belum memberikan respon terkait SP3 laporan Karmini tersebut. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp hanya centang biru dua.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait