SRAGEN, iNewsSragen.id - Anggota Satresnarkoba Polres Sragen berhasil menangkap seorang pria yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di jalan Paldaplang-Made, tepatnya di Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sragen. Penangkapan ini dilakukan, Kamis (16/1/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, setelah adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui KBO Satresnarkoba Iptu Joko Margo Utomo, menjelaskan bahwa tersangka berinisial LNS alias Iko (27), warga Kecamatan Ngrampal, diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 gram yang ditemukan di kantong plastik kecil.
"Tersangka ditangkap saat berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan paket sabu yang disimpan di kantong plastik," kata Iptu Joko.
Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti alat komunikasi (HP), sebuah kotak yang diduga berisi sabu, 8 buah plastik klip bening, sebuah timbangan digital, serta peralatan untuk mengonsumsi sabu.
Tersangka mengaku membeli narkoba tersebut secara online dengan pembayaran COD, seharga Rp 4,3 juta untuk 5 gram sabu.
Ia mengatakan penyerahan barang dilakukan di tempat berbeda, salah satunya di Tugu Gading Masaran. Tersangka mengaku bahwa penjual mengenakan masker sehingga tidak dapat mengenali identitasnya.
"Pelaku sudah dua kali membeli barang ini. Setelah dipakai sehari-hari, sisa yang ada saat ditangkap adalah 3,2 gram," tambah Iptu Joko.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait