Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Sragen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Ia juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sragen.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Sragen. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu Polri menciptakan lingkungan yang bebas narkoba," tegas Kapolres.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait