Satresnarkoba Polres Sragen Tangkap Pria Diduga Miliki Sabu, Polisi Temukan Bukti Lain

Joko Piroso
Anggota Satresnarkoba Polres Sragen berhasil menangkap seorang pria yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di jalan Paldaplang-Made.Foto:Humas Polres/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Anggota Satresnarkoba Polres Sragen berhasil menangkap seorang pria yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di jalan Paldaplang-Made, tepatnya di Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sragen. Penangkapan ini dilakukan, Kamis (16/1/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, setelah adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui KBO Satresnarkoba Iptu Joko Margo Utomo, menjelaskan bahwa tersangka berinisial LNS alias Iko (27), warga Kecamatan Ngrampal, diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 gram yang ditemukan di kantong plastik kecil.

"Tersangka ditangkap saat berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan paket sabu yang disimpan di kantong plastik," kata Iptu Joko.

Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti alat komunikasi (HP), sebuah kotak yang diduga berisi sabu, 8 buah plastik klip bening, sebuah timbangan digital, serta peralatan untuk mengonsumsi sabu.

Tersangka mengaku membeli narkoba tersebut secara online dengan pembayaran COD, seharga Rp 4,3 juta untuk 5 gram sabu.

Ia mengatakan penyerahan barang dilakukan di tempat berbeda, salah satunya di Tugu Gading Masaran. Tersangka mengaku bahwa penjual mengenakan masker sehingga tidak dapat mengenali identitasnya.

"Pelaku sudah dua kali membeli barang ini. Setelah dipakai sehari-hari, sisa yang ada saat ditangkap adalah 3,2 gram," tambah Iptu Joko.

Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Sragen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Ia juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sragen.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Sragen. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu Polri menciptakan lingkungan yang bebas narkoba," tegas Kapolres.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network