Terlibat Judi Capjikia, Kakek 8I Tahun di Sukoharjo Diciduk Polisi

Nanang SN
Anggota Satreskrim Polres Sukoharjo meminta keterangan salah satu pelaku judi capjikia yang tertangkap di Gatak.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seorang kakek berinisial BSS (81) warga Ngadirejo, Kartasura, ditangkap polisi karena terlibat judi Capjikia atau perjudian kartu yang dimainkan dengan menggunakan undian 12 angka.

Dengan tangan diborgol, ia digelandang ke tahanan Polres Sukoharjo bersama satu orang pelaku lagi berinisial UHS (60), yang juga tercatat sebagai warga Ngadirejo, Kartasura

Kedua pelaku tertangkap di wilayah Trangsan, Gatak, saat Satreskrim menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) merespon laporan warga.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Reskrim AKP Zaenudin, menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya,” ujar AKP Zaenudin, Selasa (28/1/ 2025).

Dari kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas perjudian, antara lain 2 paito atau lembar data nomor yang sudah keluar, 3 buah girik atau lembar kupon tanda bukti pembelian capjiki, 3 buah keplek (bundel kupon).

Kemudian barang bukti alat tulis berupa bolpoin dan spidol, 1 tas warna biru tua,1 hape milik UHS, 1 unit motor Honda Supra Fit warna hitam milik UHS, dan uang tunai Rp 857.000,-

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network