Dalam perjudian ini, UHS berperan sebagai penjual Capjikia, sementara BSS bertindak sebagai pembeli. Kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sukoharjo.
“Kami akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Zaenudin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.
"Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sukoharjo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah perjudian," pungkas Kasat Reskrim.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait