Terpisah, Kapolres Sukoharjo menyampaikan, sudah melakukan monitoring LPG 3 kg di wilayah Sukoharjo melalui Satgas Pangan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sukoharjo berkoordinasi dengan Disperindag Sukoharjo pada, Selasa (4/2/2025). Hal itu dilakukan merespon gejolak yang muncul di masyarakat
Dari pihak Disperindag menjelaskan, permasalahan kelangkaan LPG 3 kg di pengecer berawal dari keluarnya Peraturan Kementerian ESDM, bahwa per 1 Februari 2025 pengecer tidak diperbolehkan berjualan dengan HET yang sudah ditetapkan SK Gubernur Jateng No 540/20 Tahun 2024 yaitu Rp.18.000.
Dari peraturan itu juga ada Surat Edaran (SE) Kementerian ESDM tertanggal 1 Februari 2025 yang menjelaskan bahwa kuota LPG di pangkalan yang sebelumnya ada pembagian 20% untuk pengecer tidak lagi berlaku. Konsumen 100% diwajibkan mengambil langsung dari pangkalan.
"Sehubungan dengan situasi (gejolak) saat ini atas terbitnya SE Kementerian ESDM itu, pada Senin 3 Februari 2025 ada kebijakan terbaru dari Menteri ESDM yang mana pengecer kembali mendapat kuota sebesar 10% dari pangkalan," terang Kapolres mengutip hasil koordinasi dengan Disdagkop Sukoharjo.
Berdasarkan penjelasan Disdagkop Sukoharjo, lanjut Kapolres, pada tahun 2024 kuota LPG 3 kg untuk Kabupaten Sukoharjo sebanyak 35.915 Metrik Ton. Kemudian untuk tahun 2025 telah mengajukan usulan sebanyak 40.033 Metrik Ton akan tetapi sampai saat ini belum turun penetapan dari BPH Migas.
"Meskipun begitu, secara keseluruhan di Kabupaten Sukoharjo terpantau aman dan tidak ada kelangkaan LPG 3 kg. Masyarakat sudah bisa membeli di pengecer," pungkas Anggaito.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait