Sementara, Kasat Lantas Kasat Lantas AKP Betty Nugroho menambahkan, selama Operasi KLL Candi 2025 pihaknya lebih mengedepankan edukasi dan himbauan. Untuk tindakan terhadap pelanggaran akan fokus memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Terhadap pelanggaran kasat mata yang masih bisa diberi teguran dan himbauan tidak akan diberikan sanksi tilang. Namun jika pelanggaran itu membahayakan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE, maka akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku," kata Betty.
Selain itu, mengingat saat ini jumlah ETLE untuk wilayah Kabupaten Sukoharjo masih terbatas di tiga titik, maka petugas patroli mobile juga dibekali dengan kamera handheld yang sudah terkoneksi dengan Ditlantas. Penggunaan kamera handheld untuk mengcover wilayah yang tidak terjangkau oleh ETLE.
"Saat ini masih banyak masyarakat yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas tidak merespon surat pemberitahuan. Mereka tidak sadar jika itu beresiko STNK kendaraannya akan diblokir. Makanya melalui Operasi KLL Candi 2025 ini akan kami masifkan sosialisasinya," pungkas Betty.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait