GROBOGAN, iNewsSragen.id - Kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur yang dilakukan oleh enam pelaku di sebuah hotel di Purwodadi, Grobogan, hingga kini masih belum terselesaikan meskipun telah berlalu tiga bulan.
Korban, didampingi oleh orang tua dan kuasa hukumnya, mendatangi kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus tersebut.
Kuasa hukum korban menyatakan kekecewaannya karena dari enam pelaku, dua di antaranya dibebaskan, sementara empat lainnya akan ditetapkan sebagai tersangka.
AN, seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Grobogan, kembali menghadiri panggilan pemeriksaan di kantor PPA Satreskrim Polres Grobogan.
Dalam pemeriksaan tambahan ini, AN dan kuasa hukumnya kembali mempertanyakan kelanjutan kasus yang melibatkan enam pemuda asal Pati, Jawa Tengah, yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.
Dalam pemeriksaan lanjutan, AN mengungkapkan bahwa dirinya telah disetubuhi secara bergiliran oleh para pelaku lebih dari satu kali, baik di tempat tidur maupun di kamar mandi hotel.
Korban mengaku sempat melawan, tetapi tidak berdaya karena saat kejadian berada dalam kondisi terpengaruh minuman keras yang dicampur dengan obat tidur.
Kuasa hukum korban, Endang Kusumawati, menyatakan kekecewaannya setelah mengetahui bahwa dua dari enam pelaku dibebaskan dari tuduhan keterlibatan dalam pemerkosaan.
Sementara itu, empat pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mempertanyakan alasan kepolisian yang belum melakukan upaya penahanan terhadap keempat tersangka. Saat ini, kondisi psikologis korban dilaporkan mulai stabil dan membaik.
Pihak pendamping hukum korban bertekad untuk terus memperjuangkan agar dua pelaku yang dibebaskan tetap ditetapkan sebagai tersangka, meskipun mereka tidak secara langsung terlibat dalam tindakan kejahatan tersebut.
Namun, mereka diketahui sempat berada di dalam kamar hotel dan mengetahui adanya tindak kejahatan seksual yang dilakukan oleh keempat rekannya.
Barang bukti berupa pakaian korban, seperti baju, celana panjang, celana dalam, dan bra yang digunakan saat kejadian, telah diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Grobogan.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, berkas pemeriksaan terhadap korban dan pelaku sudah selesai, dan keempat tersangka rencananya akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak PPA Polres Grobogan menyatakan bahwa saat ini hanya empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait