Disekap Tangan Diborgol dan Disiksa Secara Sadis, Korban Desak Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku

Nanang SN
Hamzah Fauzi, kuasa hukum korban penyekapan dan penyiksaan saat mendatangi Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Terduga pelaku yang dinilai Hamzah berperilaku barbar ini baru melepas korban pada Jum'at malam sekira pukul 19.00 WIB, setelah hampir 24 jam penuh menyekap dan melakukan penyiksaan. Cara melepasnya dinilai Hamzah juga tak manusiawi.

"Korban diarak dengan kedua tangan terborgol dibelakang dari Kos Transit Gembel di Gedangan, Grogol, sampai rumah orang tua korban di Karangasem, Laweyan, Solo. Ayah korban yang melihat kondisi anaknya mengalami luka parah seperti itu langsung membawa ke rumah sakit.  Setelah itu, ayah korban bersama kami selaku kuasa hukum membuat laporan ke Polres Sukoharjo," sambungnya.

Atas dugaan tindak pidana berat tersebut, Hamzah mendesak agar Satreskrim Polres Sukoharjo segera bertindak menangkap para pelaku penyekapan dan penganiayaan yang membuat korban sampai tak sadarkan diri.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dengan bukti foto kondisi korban dan surat bukti aduan dari kuasa hukum korban.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network