Terduga pelaku yang dinilai Hamzah berperilaku barbar ini baru melepas korban pada Jum'at malam sekira pukul 19.00 WIB, setelah hampir 24 jam penuh menyekap dan melakukan penyiksaan. Cara melepasnya dinilai Hamzah juga tak manusiawi.
"Korban diarak dengan kedua tangan terborgol dibelakang dari Kos Transit Gembel di Gedangan, Grogol, sampai rumah orang tua korban di Karangasem, Laweyan, Solo. Ayah korban yang melihat kondisi anaknya mengalami luka parah seperti itu langsung membawa ke rumah sakit. Setelah itu, ayah korban bersama kami selaku kuasa hukum membuat laporan ke Polres Sukoharjo," sambungnya.
Atas dugaan tindak pidana berat tersebut, Hamzah mendesak agar Satreskrim Polres Sukoharjo segera bertindak menangkap para pelaku penyekapan dan penganiayaan yang membuat korban sampai tak sadarkan diri.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dengan bukti foto kondisi korban dan surat bukti aduan dari kuasa hukum korban.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait