Aksi Solidaritas Advokat di Sukoharjo, Desak Polisi Berlaku Adil Dalam Perkara Zaenal Mustofa

Nanang SN
Aksi solidaritas sejumlah advokat yang tergabung dalam JCW mendatangi Kejari Sukoharjo atas perkara Zaenal Mustofa melawan AP.Foto:iNews / Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Puluhan advokat yang tergabung dalam Judicial Corruption Watch (JCW) Kota Surakarta melakukan aksi solidaritas dengan mendatangi kantor Polsek Kartasura dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rabu (19/2/2025).

Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan terhadap Zaenal Mustofa, seorang advokat yang dinilai mendapat perbedaan pelayanan oleh kepolisian saat menangani perkara kliennya pada, September 2013 di Polsek Kartasura. Pada saat itu, Zaenal atas nama klien melaporkan AP atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Diantara puluhan advokat yang ikut aksi solidaritas itu ada Muhammad Taufiq, advokat senior yang juga penggagas JCW, dan Ketua DPC PERADI Surakarta Zainal Abidin. Namun demikian, aksi itu disebutkan tidak ada kaitannya dengan organisasi advokat.

"Ini merupakan aksi solidaritas sesama advokat. Perlu kami luruskan bahwa ini bukan atas nama organisasi advokat tapi atas nama JCW yaitu lembaga pengawas perilaku penegak hukum. Jadi korupsi yang paling berbahaya itu bukan korupsi uang, tapi korupsi perilaku dan pasal," kata Taufiq.

Ia menegaskan, bahwa keterlibatan sekira 30 advokat dari berbagai daerah di Solo Raya dalam aksi solidaritas ini, juga bukan sebagai penasehat hukum Zaenal Mustofa yang diketahui tengah terlibat perkara dengan AP.

"Karena kami peduli, maka kami mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi pada September 2013 silam, itu berarti sudah 12 tahun. Kalau kita memakai asumsi bahwa sebuah perkara bisa dinyatakan berhenti menurut ketentuan pasal 109 KUHP ayat 1 itu, ada tiga alasannya," beber Taufiq.

Tiga alasan dimaksud menurut Taufiq adalah, pelakunya sudah meninggal dunia, pasal yang digunakan sudah tidak berlaku atau sudah dicabut, dan kekurangan alat bukti.

"Karena pada September 2013 itu AP sudah diterbitkan SPDP dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ketika tadi kami ngecek kesana (Polsek Kartasura), dari pihak kepolisian mengatakan, pertama tidak ada SP3, dan kedua, perkara ini disebutkan di asistensi oleh Polda Jateng," ujarnya.

Atas jawaban itu, Taufiq menilai bahwa pihak kepolisian telah berbohong, karena berdasarkan pengecekan di Kejari Sukoharjo, sama sekali belum pernah menerima SPDP dari kepolisian.

"Padahal yang namanya SPDP itu harus diberikan kepada tiga pihak, satu kejaksaan, kedua pelapor, dan yang ketiga terlapor. Nah, dari jawaban itu saya berkesimpulan bahwa polisi sudah sakit kembung, kemudian polisi ini tidak mengamalkan salah satu ajaran Kapolri, yaitu Presisi," ucapnya.

Oleh karenanya, berdasarkan hasil konfirmasi ke Polsek Kartasura dan Kejari Sukoharjo tersebut, Taufiq menuntut agar perkara AP yang sudah jadi tersangka pada 2013 dinaikkan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kalau mereka tidak mau menaikkan itu, Kapolsek sama Kapolres saya minta mundur. Dari perkara ini sangat jelas bahwa AP, pasti sudah ada apa-apanya dengan kepolisian, kemudian polisi tidak bertindak profesional. Kalau kita memakai standar hukum acara, berperkara itu harus cepat dan murah. Dan yang paling mahal dari peristiwa ini adalah, tidak adanya kepastian hukum," tegas Taufiq.

Sementara, Zaenal yang mendapat dukungan solidaritas dari sesama advokat di JCW, meminta agar kepolisian dapat menegakkan keadilan tanpa disparitas atau perbedaan perlakuan hukum. 

"Saya sebagai kuasa dari korban yakni Bu KS, bahwa yang bersangkutan ini pada 2013 lalu merasa tertipu karena saat mendatangi AP melihat ada papan nama (pengacara), terus akhirnya Bu KS menyerahkan perkara gugatan perceraiannya untuk ditangani AP. Namun ternyata, saat itu AP belum punya sumpah advokat sehingga gugatan perceraian dicabut," beber Zaenal.

Zaenal juga mengklaim bahwa dalam laporannya setelah ditunjuk pada 2021 oleh Bu KS sebagai kuasa hukumnya,  telah menyertakan sejumlah bukti-bukti, diantaranya dokumen berupa kwitansi, surat kuasa, hingga papan nama praktek advokat yang disebutkan milik AP.

"Tapi saya nggak tahu kenapa sampai sekarang kasus ini terkatung-katung. Apakah karena klien saya ini orang nggak mampu atau bagaimana, saya tidak tahu. Saya ingin keadilan itu ditegakkan tanpa ada perbedaan," tandasnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network